Pemberdayaan Masyarakat Sipil
4. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SIPIL
- a. Penyadaran & Pendampingan masyarakat terutama perempuan dan keluarga miskin terlibat aktif dalam penyelenggaraan musrenbang di desa dan kecamatan.
- b. Penguatan aliansi masyarakat sipil.
- c. Melembagakan peran serta perempuan miskin dalam musrenbang di tingkat desa dan kecamatan


