Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Bapak Ir. H. Joko Widodo, ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2014-2019 dalam Pemilihan Presiden 2014. Pengucapan sumpah dan pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014, dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tujuh hari setelah pelantikan, pada tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).Sejarah telah mencatat bahwa dalam perjalanan 70 tahun Indonesia merdeka, untuk pertama kalinya telah diangkat seorang Menteri Koordinator pertama wanita, dan Menteri Koordinator dengan usia termuda.
Sebagai Kementerian Koordinator yang baru dibentuk, Kemenko PMK harus tetap menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja. Oleh karena itu sebelum terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Tujuannya adalah agar seluruh kementerian dalam Kabinet Kerja termasuk Kemenko PMK dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menko PMK menggunakan sumber daya eks Kemenko Kesra. dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.